PALU, LPMQALAMUN.com – Wakil Rektor (Warek) III Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama UIN Datokarama Palu, Dr. H. Faisal Attamimi, S.Ag., M.Fil.I, memberikan penjelasan mengenai informasi adanya pengembalian dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) bagi mahasiswa yang menyelesaikan skripsi tepat waktu.
Warek III UIN Datokarama Palu, Faisal, menepis isu yang beredar di kalangan mahasiswa terkait pengembalian KIP dan menegaskan bahwa tidak ada istilah pengembalian KIP kepada mahasiswa.
“Setiap mahasiswa KIP mengambil haknya sesuai yang menjadi haknya dan membayar kewajibannya sesuai apa yang menjadi kewajibannya. Justru yang bermasalah adalah ketika ada mahasiswa yang tidak selesai skripsi tepat waktu, karena mungkin tidak akan dibayarkan lagi sehingga harus membayar sendiri,” jelasnya.
Ia juga mengatakan bahwa mahasiswa baru (Maba) KIP sebelum rekrutmen harus membayar UKT. Pada saat rekrutmen, jika dinyatakan lolos, kewajiban membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) hanya sebesar Rp2,4 juta.
“Misal UKT-nya hanya Rp500 ribu yang dibayar, berarti ia harus bayar, dan misal ia membayar Rp1,5 juta, karena kebijakan, ia harus membayar selisihnya nanti di akhir,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa UKT mahasiswa KIP paling tinggi sebesar Rp1,2 juta. Sementara itu, mahasiswa harus membayar UKT secara merata, yaitu Rp2,4 juta.
“Misal semester pertama hanya membayar Rp1,2 juta, berarti ada selisih. Selisih tersebut harus tetap dibayar. Pembayaran masing-masing itu tergantung dari selisihnya berapa, mungkin selisih yang berbeda-beda setiap mahasiswa karena jumlah UKT-nya. Tidak ada yang hilang, tidak ada yang dirugikan, setiap mahasiswa akan mendapatkan jumlah yang sama sesuai jadwal tagihannya,” tambahnya.
Terakhir, Faisal menuturkan bahwa mahasiswa penerima KIP masih diberikan kelonggaran untuk membayar di akhir. Sementara itu, kampus sendiri dirugikan oleh mahasiswa yang belum menyelesaikan studinya tetapi sudah menghilang.
Wartawan: Avi, Sea, Aesdisa, Serenity