Oleh: Ummul Hasanah
Pengurus LPM Qalamun
Pasca 100 hari pemerintahan, Presiden dan Wakil Presiden terpilih mendapatkan banyak kritik terkait kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan. Bahkan, tidak jarang kebijakan tersebut dianggap sebagai blunder yang dilakukan oleh para menteri. Kinerja pemerintahan dinilai belum berjalan efektif, dan berbagai program yang dijalankan masih minim kejelasan dalam perencanaan serta tingkat implementasi di lapangan.
Melalui Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025, pemerintah menargetkan efisiensi belanja negara sebesar Rp306,6 triliun. Efisiensi anggaran merupakan salah satu strategi kebijakan pemerintah dalam mengoptimalkan belanja negara guna menciptakan pembangunan yang lebih efektif dan berkelanjutan.
Namun, dalam implementasinya, kebijakan ini turut berdampak pada sektor pendidikan yang menjadi korban efisiensi anggaran yang digagas oleh pemerintah. Sektor yang paling terdampak adalah pendidikan tinggi, sains, dan teknologi (Kemendiktiristek) serta pendidikan dasar dan menengah (Kemendikdasmen). Total pemangkasan anggaran pendidikan mencapai kurang lebih Rp22,33 triliun—angka yang tentu tidak sedikit. Pemotongan anggaran ini secara terang-terangan mengkhianati amanat konstitusi, yang mewajibkan alokasi minimal 20% dari APBN untuk pendidikan.
Pemangkasan anggaran pendidikan tidak hanya berdampak pada siswa dan mahasiswa, tetapi juga pada tenaga pendidik. Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) menjadi hambatan bagi mahasiswa untuk melanjutkan pendidikan tinggi. Kebijakan ini menunjukkan bagaimana pemerintah seakan menyepelekan masa depan bangsa. Selain itu, pemangkasan anggaran untuk infrastruktur dan fasilitas pendidikan juga dapat menyebabkan menurunnya kualitas serta kuantitas layanan pendidikan.
Saat negara lain memangkas jumlah kementerian demi efisiensi anggaran, di Indonesia justru jumlah kementerian semakin banyak. Pemerintahan yang semakin gemuk tentu membutuhkan anggaran lebih besar, yang pada akhirnya dapat membuka celah bagi meningkatnya praktik korupsi. Di sisi lain, dana hasil efisiensi dialokasikan untuk mendukung program-program prioritas utama, yang belum dapat dipastikan apakah pembagiannya tepat sasaran dan merata.
Pendidikan yang seharusnya menjadi prioritas utama justru diperlakukan sebagai sektor pendukung. Menomorduakan pendidikan adalah bentuk kesalahan berpikir yang berbahaya dan fatal. Efisiensi anggaran tidak boleh dijadikan alasan untuk mengorbankan sektor pendidikan. Meskipun efisiensi merupakan langkah yang baik, dampak negatifnya terhadap pendidikan harus menjadi perhatian serius.
Sejatinya, pendidikan adalah fondasi utama kehidupan bernegara. Sebuah negara bisa hancur jika mengabaikan sektor pendidikan. Sebagai pemuda penerus bangsa, kita harus mengawal kebijakan pemerintah agar benar-benar berpihak kepada rakyat dan memastikan bahwa pendidikan tetap menjadi prioritas utama dalam pembangunan bangsa.







