Home KAMPUS Bantah Isu Keterlambatan, Warek III: Sistem KIP UIN Berbeda dengan Kampus Lain

Bantah Isu Keterlambatan, Warek III: Sistem KIP UIN Berbeda dengan Kampus Lain

166
1

PALU, LPMQALAMUN.com – Wakil Rektor (Warek) III Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama UIN Datokarama Palu, Dr. H. Faisal Attamimi, S.Ag., M.Fil.I, menegaskan bahwa tidak adanya keterlambatan dalam pengajuan anggaran Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Mekanisme pengajuan KIP di UIN berbeda dengan perguruan tinggi lain yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). UIN Datokarama Palu mengikuti petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Agama (Kemenag).

“Kampus negeri itu berbeda-beda. Kampus di bawah Kemendikbud dan UIN di bawah Kemenag. Sistemnya juga tidak sama, jadi tidak ada keterlambatan dalam pengajuan anggaran KIP di UIN,” jelasnya.

Beliau juga menanggapi bahwa mahasiswa penerima KIP diminta membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) terlebih dahulu.

“Di universitas lain, KIP diajukan sebelum mahasiswa masuk kuliah, sedangkan di UIN setelah mahasiswa terdaftar. Oleh karena itu, pembayaran di awal bersifat sementara dan akan dikembalikan setelah pencairan dana,” ujarnya.

Keterlambatan pembayaran UKT sering kali terjadi karena mahasiswa belum menyelesaikan administrasi tepat waktu.

“Kita mengikuti juknis dari Kemenag. Tidak ada keterlambatan dalam proses pengajuan KIP, hanya saja mahasiswa perlu memahami sistem yang berlaku,” tegasnya.

Dengan adanya klarifikasi ini, pihak kampus berharap mahasiswa lebih memahami mekanisme pengajuan KIP di UIN Datokarama Palu dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang keliru.

Wartawan: Kanaka, Anoo, Lara, Aurora

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here