PALU, LPMQALAMUN.com – Wakil Rektor (Warek) I Bidang Akademik dan Pengembangan Kelembagaan UIN Datokarama Palu, Dr. Hamka, S.Ag., M.Ag., menegaskan bahwa pelaksanaan perkuliahan daring secara penuh selama satu semester tidak sesuai dengan ketentuan akademik.
Menurutnya, kuliah online hanya diperbolehkan maksimal 40% dari total perkuliahan, kecuali dalam kondisi darurat. Namun, masih terdapat dosen yang menerapkan sistem pembelajaran daring di luar batas yang telah ditentukan.
“Kampus telah mengakomodasi pembelajaran daring, tetapi persentasenya tidak boleh lebih banyak dari perkuliahan tatap muka dalam situasi normal,” ujarnya saat diwawancarai kru LPM Qalamun, Kamis (20/03/2025).
Dampak Negatif Perkuliahan Online Berlebihan
Hamka menjelaskan bahwa kuliah daring yang berlebihan berdampak negatif terhadap proses pembelajaran, baik bagi mahasiswa maupun dosen. Mahasiswa menjadi kesulitan membangun hubungan akademik dengan dosen, sementara dosen juga mengalami hambatan dalam memantau perkembangan belajar mahasiswa.
Ia menambahkan bahwa mahasiswa yang merasa dirugikan dapat melaporkan hal ini ke Program Studi (Prodi) agar pihak kampus dapat memberikan teguran kepada dosen yang bersangkutan.
Sebagai penutup, Hamka berharap agar dosen yang masih menerapkan kuliah daring penuh segera menyadari bahwa kebijakan tersebut tidak sesuai aturan dan perlu segera diperbaiki.
Wartawan: Kenarok, Istor







