Oleh: Moh Fauzan dan Ummul Hasanah
Wartawan dan Pengurus LPM Qalamun
Pers Mahasiswa (Persma) merupakan salah satu pilar penting dalam dunia kampus. Ia tidak sekadar pelengkap kegiatan ekstrakurikuler, melainkan berperan sebagai wadah pembentukan nalar kritis mahasiswa serta penjaga transparansi kebijakan kampus. Dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, Persma bergerak berdasarkan idealisme, bukan kepentingan politik atau tekanan institusional.
Namun, idealisme tersebut kini diuji. LPM Qalamun, sebagai salah satu lembaga pers mahasiswa di UIN Datokarama Palu, mendapat tekanan verbal dari pihak pimpinan kampus. Mereka dituduh menyebarkan informasi hoaks dan tidak valid hanya karena mengangkat isu-isu yang dianggap negatif—sebuah label yang sejatinya berbahaya bagi kebebasan pers.
Ironisnya, kritik tersebut tidak datang dari masyarakat luar, melainkan dari internal kampus sendiri. Ketika pimpinan seharusnya menjadi pelindung kebebasan akademik, mereka justru menunjukkan sikap tertutup dan enggan diwawancarai. Padahal, salah satu isu penting yang disorot LPM Qalamun adalah ketimpangan biaya transportasi bagi mahasiswa penerima Program KIP angkatan 2023 dan 2024—isu publik yang semestinya menjadi perhatian bersama, bukan ditutup-tutupi.
Proses peliputan pun diwarnai kebingungan karena narasumber dari pihak birokrasi kampus memberikan pernyataan yang inkonsisten. Di satu sisi, mereka mengaku memahami persoalan KIP, namun di sisi lain menyatakan bahwa hal tersebut bukan merupakan wewenangnya. Bahkan, pernyataan yang saling bertolak belakang dari tiga narasumber membuat tim LPM Qalamun kesulitan menyusun narasi yang utuh dan jelas.
Salah satu narasumber sempat menegaskan bahwa biaya transportasi untuk mahasiswa KIP telah disamaratakan, dan bahwa ada konsekuensi dari pusat bagi mahasiswa yang tidak mengikuti seminar tertentu. Namun, saat diwawancarai ulang, ia justru memberikan pernyataan berbeda. Ketidakpastian inilah yang semakin menegaskan pentingnya kerja jurnalistik yang kritis dan faktual—bukan untuk dibungkam, melainkan didukung.
Kebebasan pers, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta dijamin dalam Universal Declaration of Human Rights, merupakan hak mendasar. Jika kampus mulai membungkam suara-suara kritis—terutama dari pers mahasiswa—maka yang hilang bukan hanya informasi, tetapi juga semangat intelektual yang membentuk budaya akademik itu sendiri.
Pers mahasiswa bukanlah musuh kampus. Ia adalah mitra strategis dalam menjaga integritas dan transparansi institusi pendidikan. Membungkamnya berarti menutup mata terhadap kebenaran. Maka, jika kampus ingin menjadi ruang yang sehat dan demokratis, sudah sepatutnya memberi ruang seluas-luasnya bagi suara kritis, bukan justru membungkamnya. Sebab tanpa kritik, kebenaran akan terkubur; dan tanpa keberanian mengungkap fakta, kampus hanya akan menjadi panggung pencitraan kosong.







