Oleh: Nabila Aprila
Wartawan LPM Qalamun
Peristiwa ini bukan sekadar insiden lalu lintas biasa; ia adalah narasi yang menyingkap ketimpangan struktural sekaligus erosi kepercayaan publik terhadap aparat yang seharusnya mengayomi. Dalam lensa sosiologi hukum, insiden ini mencerminkan anomie—situasi ketika norma sosial dan hukum tidak lagi berfungsi efektif, terutama saat menyangkut pihak yang memiliki kekuasaan.
Di satu sisi, ada sosok tukang ojek, representasi rakyat kecil yang berjuang di tengah kerasnya ekonomi. Hidupnya penuh kerentanan, bukan hanya terhadap risiko kecelakaan, tetapi juga terhadap potensi penyalahgunaan wewenang. Ketika korban berasal dari kelompok dengan posisi sosial-ekonomi rendah, proses hukum kerap menemui hambatan besar. Kekhawatiran pun muncul: kasus diselesaikan secara diskresioner atau bahkan ditutup, mengabaikan prinsip keadilan restoratif yang seharusnya dijunjung.
Di sisi lain, terdapat figur polisi yang terlibat dalam insiden tersebut. Secara hukum, ia sama kedudukannya dengan warga negara lain. Namun, statusnya sebagai aparat negara kerap melahirkan perlakuan berbeda. Fenomena impunitas—kekebalan dari hukuman—menjadi ancaman nyata. Proses hukum yang tidak transparan hanya mempertegas persepsi adanya dua standar hukum: satu untuk rakyat biasa, satu lagi untuk mereka yang berseragam.
Kasus ini juga relevan dibaca melalui perspektif teori konflik. Hukum tidak selalu netral, melainkan kerap menjadi instrumen kelompok berkuasa untuk mempertahankan dominasi. Dalam konteks ini, insiden polisi menabrak tukang ojek mencerminkan relasi kekuasaan yang timpang, di mana institusi cenderung melindungi anggotanya, terlepas dari kesalahan. Hal ini memperkuat siklus ketidakpercayaan yang sulit diputus.
Transparansi dan akuntabilitas mutlak diperlukan. Kepolisian bukan hanya dituntut menjalankan proses hukum yang adil, tetapi juga menyampaikan setiap tahapannya secara terbuka kepada publik. Penanganan profesional—dari investigasi forensik hingga sanksi yang proporsional—adalah kunci memulihkan legitimasi institusi. Sebaliknya, ketiadaan transparansi hanya akan dilihat sebagai upaya menghalangi keadilan.
Selain sanksi pidana, kasus ini menuntut sanksi administratif dan etika. Pelanggaran yang dilakukan seorang polisi harus dipandang sebagai pelanggaran berat kode etik profesi. Kepolisian perlu menunjukkan komitmen membersihkan institusi dari oknum yang merusak citra korps, misalnya melalui audit internal yang ketat serta mekanisme pengawasan publik yang efektif.
Implikasi jangka panjang dari kasus ini sangat signifikan. Jika penanganannya gagal memenuhi rasa keadilan publik, jurang antara masyarakat dan aparat akan makin lebar. Masyarakat berpotensi kehilangan respek terhadap hukum dan institusi penegak hukum, yang pada akhirnya dapat melahirkan anarkisme sosial atau ketidakpatuhan sipil.
Insiden polisi menabrak tukang ojek dengan demikian adalah cerminan tantangan multidimensional yang dihadapi sistem hukum kita. Ia bukan hanya soal kecelakaan, melainkan tentang keadilan, akuntabilitas, dan kepercayaan publik. Institusi kepolisian memikul tanggung jawab moral sekaligus profesional untuk membuktikan bahwa tidak ada seorang pun kebal hukum, dan bahwa keadilan adalah hak setiap warga negara, tanpa memandang status sosial maupun seragam yang dikenakan. Hanya dengan itu, kepolisian dapat kembali mendapat tempat sebagai pelindung rakyat, bukan sumber kecemasan.







