Oleh : Moh. Ramda Maulana
Pengurus Redaksional
Belakangan ramai di sosial media terkait isu untuk menjadikan Presiden ke-2 yaitu Soeharto sebagai pahlawan nasional. Sebenarnya isu ini sudah ada sejak tahun 2010 silam pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), ketika itu fraksi GOLKAR yang didukung oleh fraksi HANURA Mengusulkan Soeharto sebagai pahlawan nasional.
Seiring berjalannya waktu, isu ini banyak menuai pro dan kontra, ada yang mendukung ada juga yang menolak. Untuk saat ini diketahui beberapa Partai Politik (Parpol) antara lain Golongan Karya (GOLKAR), Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Nasional Demokrat (NasDem) mendukung penuh gelar kepahlawanan orang yang disebut sebagai bapak pembangunan ini. Sedangkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) masih tetap memegang prinsip lama yaitu menolak kepahlawanan Soeharto disebabkan luka sayatan masa lalu yang tak kunjung sembuh.
Ada beberapa alasan dari berbagai kalangan untuk mendukung maupun menolak gelar kepahlawanan Soeharto.
Alasan orang yang mendukung Soeharto menjadi pahlawan nasional antara lain:
1.Perannya dalam menumpas G30S-PKI.
Soeharto dianggap memiliki peran yang sangat krusial dalam menangani gerakan ini sehingga mampu memulihkan kondisi ketidak stabilan politik nasional, pemulihan keamanan, dan menyelamatkan ideologi Pancasila dari terkaman komunis.
2.Membangun ekonomi nasional.
Selama 1967-1990an awal Indonesia mengalami pertumbuhan ekonomi yang sangat signifikan di banding akhir masa kekuasaan Soekarno. Bahkan sempat mendapat pengakuan dari FAQ (organisasi pangan dan pertanian dunia) yang merupakan salah satu badan dibawah naungan PBB. Yang mengakui Indonesia mampu mencapai swasembada beras.
3.Dijuluki “Bapak Pembangunan”
Pembangunan pada masa Soeharto seperti jalan, waduk, sekolah dan rumah sakit begitu masif (beberapa kalangan berpendapat bahwa pembangunan hanya di sektor pulau jawa). Dan pada zamannya juga dibentuk Lembaga Badan Urusan Logistik (BULOG), dan Program Inpres Desa Tertinggal (IDT) sebagai pendukung pemerataan pembangunan.
4.Perhatian terhadap pembangunan desa.
Program seperti inpres dan transmigrasi menjadi fokus utama dan sangat bermanfaat bagi desa.
5.Rekam jejak
Soeharto adalah tokoh militer paling penting dalam mempertahankan kemerdekaan. Perannya terutama terlihat pada masa revolusi fisik 1945-1949, terutama mengenai serangan umum 1 Maret 1949 yang menjadi simbol kebangkitan semangat nasional dan bukti eksistensi Republik Indonesia dimata internasional.
Beberapa poin tersebut menjadi alasan kuat untuk menjadikan Soeharto sebagai pahlawan nasional.
Disisi lain banyak masyarakat menolak pengangkatan Soeharto menjadi pahlawan dengan beberapa alasan yakni:
1.Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)
Tidak dapat dipungkiri bahwasanya Soeharto merupakan salah satu tokoh yang melakukan genosida terparah pada abad ke-20. Mulai dari pembantaian antek- antek komunis pasca G30s (dalam kasus ini saya berpendapat bahwa tidak ada bedanya antara Komunis dan ABRI) , Penembakan Misterius (PETRUS), Operasi Timur Timor, dan tragedi 1998. Memang Soeharto tidak membunuh secara langsung, tapi perintah membunuh itu berada di ujung lidah Soeharto.
2.Mengebiri Demokrasi.
Orde baru di bangun dengan pondasi hegemonik, represif, dan manipulasi sejarah. Selama 32 tahun berkuasa Soeharto menggunakan sikap otoriter, dimana banyak pers dibungkam, parpol di batasi menjadi 3, dan juga pembungkaman oposisi. Dalam masa ini demokrasi hanya menjadi bayang bayangkan dari cita cita yang seharusnya.
3.Manipulasi politik.
Pada masa orde baru (Orba) Pemilihan umum (pemilu) hanya menjadi formalitas belaka. Dan sebelum diadakan pemilupun semua orang sudah tahu siapa yang menang. Soeharto memanfaatkan ABRI dan Birokrasi untuk mempertahankan kekuasaan.
4.Praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Menurut data, Korupsi yang di lakukan Soeharto mencapai triliunan Rupiah.
5.Ketimpangan ekonomi di akhir masa jabatan.
Krisis ekonomi 1997-1998 memperlihatkan rapuhnya sistem ekonomi akibat hutang luar negeri.
Ini adalah beberapa alasan utama bagi mereka yang menolak gelar kepahlawanan Soeharto.
Lebih lanjut saya juga menyoroti UU No.20 Tahun 2009 Pasal 25 Huruf (b) dan (c) tentang gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan, serta Peraturan menteri sosial (PERMENSOS) No.15 tahun 2012 pasal 4 huruf (b) Tentang syarat umum calon pahlawan. Pada pasal tersebut berbunyi “memiliki integritas moral dan keteladanan.“
Dalam pasal ini secara eksplisit dijelaskan bahwasanya seseorang yang akan di calonkan sebagai pahlawan nasional harus memiliki yang namanya “integritas moral.”
Pertanyaannya sekarang adalah apakah pembantaian / genosida yang dilakukan oleh soeharto termasuk tindakan yang mengandung nilai nilai moral?, apakah Korupsi termasuk dalam perbuatan yang bermoral?, dan apakah penyalahgunaan kekuasaan itu mengandung nilai nilai moral?.
Menurut saya tidak !!!
Artinya secara normatif dan administratif Soeharto tidak layak untuk dicalonkan atau dijadikan sebagai pahlawan nasional. Namun jika tetap dipaksakan, maka secara hukum tindakan itu sudah termasuk melanggar UU No.20 Tahun 2009 Pasal 25 Huruf (b) dan (c) tentang gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan, serta Permensos no.15 tahun 2012 pasal 4 tentang pengusulan gelar pahlawan nasional.
Mayoritas orang mungkin mendukung Pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto karna pada masa itu semua serba murah dan juga keamanan nasional terjamin, namun itu sebenarnya merupakan bentuk hegemoni dan represifitas Soeharto pada masa orba.
Saya memang tidak hidup pada zaman orde baru itu, tapi saya membaca sejarah tentang orde baru.
#tolakkepahlawanansoeharto







