Home OPINI Rahasia Sunyi Pelecehan Seksual: Antara Stigma dan Dinamika?

Rahasia Sunyi Pelecehan Seksual: Antara Stigma dan Dinamika?

200
0

Oleh: Muh. Haikal Rizieq
Pengurus Redaksional

Barangkali tak ada yang lebih menyakitkan daripada melihat lembaga pendidikan, tempat yang seharusnya membentuk akal sehat dan nurani, justru menjadi tempat subur bagi pelecehan seksual. Selama ini, kasus-kasus tersebut kerap diasosiasikan dengan korban perempuan, dan memang secara statistik perempuan mendominasi angka korban. Namun kenyataannya, pelecehan seksual di kampus juga dialami oleh laki-laki, baik sebagai mahasiswa maupun staf. Bedanya, kasus pada korban laki-laki sering kali jauh lebih jarang terungkap karena beban stigma dan rasa malu yang membuat mereka memilih bungkam.

Survei Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2020 menyebutkan bahwa 77 persen dosen mengakui pernah mendengar atau mengetahui terjadinya kekerasan seksual di kampus. Ironisnya, 63 persen dari kasus tersebut tidak pernah dilaporkan. Baik korban perempuan maupun laki-laki kerap dihadapkan pada rasa takut: takut nilai jatuh, takut dikucilkan, takut tidak dipercaya. Dan bagi korban laki-laki, ada tekanan tambahan: ketakutan dianggap lemah atau “Tidak Maskulin” jika mengaku sebagai korban.

Dalam banyak kasus, pelaku bukan orang asing. Ia bisa jadi dosen pembimbing, atasan di organisasi kemahasiswaan, bahkan rektor itu sendiri. Relasi kuasa menjadi senjata. Korban, tanpa memandang gender, sering kali hanya bisa diam. Sebab saat mereka bersuara, mereka melawan sistem, dan sistem ini tak selalu berpihak pada mereka.

Kita tahu, nama baik kampus adalah segalanya. Maka tidak sedikit kasus yang “diselesaikan secara internal”, ditekan agar tidak naik ke permukaan. Korban disuruh diam, pelaku dipindahkan, dan cerita selesai di ruang dosen. Padahal sesungguhnya tidak ada yang benar-benar selesai. Luka tetap tinggal, dan trauma tumbuh diam-diam di balik toga wisuda.

Pemerintah sebenarnya sudah melangkah dengan baik. Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menjadi fondasi hukum untuk perlindungan korban. Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) dibentuk di hampir seluruh perguruan tinggi negeri. Namun, hukum tidak hidup hanya di atas kertas; ia hidup ketika ada keberanian untuk menegakkannya.

Masalahnya, keberadaan Satgas PPKS di kampus justru sering hanya menjadi formalitas. Satgas ini memang ada, tetapi tidak dijalankan sama sekali, sekadar nama tanpa fungsi. Tanpa mekanisme kerja yang jelas dan tanpa dukungan nyata, keberadaannya gagal menjadi pelindung korban. Banyak laporan yang masuk tidak pernah diproses, dan tidak sedikit korban yang akhirnya dibungkam.

Data dari GoodStats menyebutkan, sepanjang 2022 hingga 2024, lebih dari 6.000 kasus kekerasan seksual tercatat terjadi di lingkungan kampus. Ini bukan soal satu dua individu; ini epidemi, ini kegagalan struktural.

Jika kita berbicara dengan mahasiswa hari ini, baik perempuan maupun laki-laki, banyak di antara mereka yang mengaku merasa tidak aman di ruang kelas, di organisasi, bahkan saat menjalani bimbingan akademik. Bukan karena kampusnya berbahaya, tapi karena sistemnya belum benar-benar melindungi. Bahkan ketika korban berani bicara, suara mereka sering dianggap angin lalu.

Pertanyaannya sekarang, apakah kita akan terus membiarkan ruang pendidikan menjadi tempat yang membungkam korban? Apakah kita rela membiarkan siapa pun—perempuan atau laki-laki—merasa tidak aman di ruang-ruang kelas, di perpustakaan, bahkan di ruang dosen?

Kampus bukan ruang hampa. Ia mencerminkan nilai-nilai yang akan dibawa oleh generasi bangsa. Jika kekerasan dibiarkan hidup di dalamnya, maka jangan kaget bila generasi yang lahir darinya juga memelihara kekerasan itu ke mana-mana.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here