Nama: Gina Syah
Jurusan: Komunikasi Penyiaran Islam
Pengurus LPM Qalamun
Di kampus, belum terdapat aturan yang secara tegas melarang mahasiswa maupun dosen untuk merokok. Namun, hal tersebut seharusnya tidak menjadi alasan untuk merokok di sembarang tempat, terutama di area yang digunakan bersama oleh seluruh sivitas akademika. Setiap individu memiliki hak untuk memperoleh lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman tanpa harus terpapar asap rokok.
Rokok merupakan produk yang mengandung berbagai zat kimia berbahaya. Selain nikotin yang bersifat adiktif dan menyebabkan ketergantungan, rokok juga mengandung tar, karbon monoksida, serta ribuan senyawa kimia lainnya yang berdampak buruk bagi kesehatan. Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), paparan asap rokok, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat meningkatkan risiko berbagai penyakit, seperti gangguan pernapasan, penyakit jantung, stroke, hingga kanker paru-paru. Oleh karena itu, bukan hanya perokok aktif yang berisiko mengalami gangguan kesehatan, tetapi juga orang-orang di sekitarnya yang menghirup asap rokok, yang dikenal sebagai perokok pasif.
UIN Datokarama Palu memiliki kantin yang digadang-gadang sebagai kantin yang halal dan higienis. Istilah “higienis” tidak hanya merujuk pada kebersihan makanan, tetapi juga mencakup kebersihan lingkungan, kualitas udara, serta kondisi yang aman bagi kesehatan pengunjung. Namun, kondisi di lapangan belum sepenuhnya selaras dengan semboyan tersebut. Masih dijumpai mahasiswa, dosen, bahkan pengunjung dari luar kampus yang merokok di area kantin tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap orang lain.
Akibatnya, banyak mahasiswa yang datang ke kantin hanya untuk makan atau beristirahat justru harus menghirup asap rokok dan menjadi perokok pasif. Asap rokok yang bertebaran di udara sulit dikendalikan, terlebih di area makan yang digunakan secara bersama. Bahkan, partikel asap rokok dapat menempel pada makanan, meja, kursi, pakaian, maupun permukaan benda di sekitarnya. Kondisi ini tentu mengurangi kenyamanan serta bertentangan dengan prinsip kebersihan dan kesehatan yang seharusnya menjadi ciri kantin yang higienis.
Permasalahan ini tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab para perokok. Pihak kampus juga memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan akademik yang sehat. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah menetapkan aturan yang lebih tegas mengenai larangan merokok di sekitar kantin dan area publik lainnya. Selain itu, perlu adanya pemasangan rambu larangan merokok, penyediaan area khusus merokok apabila diperlukan, serta sosialisasi mengenai bahaya asap rokok bagi kesehatan. Dengan demikian, hak seluruh sivitas akademika untuk menikmati lingkungan kampus yang bersih, sehat, nyaman, dan benar-benar mencerminkan predikat sebagai kantin yang halal dan higienis dapat terwujud.







