Oleh: Sirajulfuad
Jurusan: Hukum Tata Negara Islam
Wartawan LPM Qalamun
Belakangan ini, ruang publik digital di Indonesia diramaikan oleh perdebatan mengenai batas antara kritik dan penghinaan. Media sosial seperti TikTok dan Twitter menjadi saksi meningkatnya keresahan masyarakat ketika kritik terhadap kinerja pemerintah justru berujung pada ancaman hukum. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: masihkah kritik dianggap sebagai bagian penting dari demokrasi?
Dalam sistem pemerintahan demokratis, pemerintah adalah pelayan publik yang memperoleh mandat dari rakyat. Pajak yang dibayarkan masyarakat menjadi sumber pembiayaan negara, sehingga rakyat berhak mengevaluasi kinerja para pejabat. Kritik terhadap jalan rusak, pelayanan publik yang lamban, atau bantuan sosial yang tidak tepat sasaran seharusnya dipahami sebagai bentuk kepedulian, bukan serangan pribadi. Ketika kritik semacam itu dipersepsikan sebagai penghinaan, maka terjadi kekeliruan dalam memahami fungsi pengawasan publik.
Dampak dari kekeliruan tersebut mulai terasa. Masyarakat menjadi semakin berhati-hati dalam menyampaikan pendapat di ruang digital. Bayang-bayang jerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik menciptakan iklim ketakutan yang berpotensi menggerus kebebasan berpendapat. Jika kritik disamakan dengan penghinaan, maka pembungkaman tidak lagi dilakukan secara terbuka, melainkan melalui mekanisme hukum yang menekan secara perlahan.
Pejabat publik seharusnya memiliki toleransi yang lebih tinggi terhadap kritik. Jabatan publik bukan hanya soal kewenangan, tetapi juga tanggung jawab moral untuk menerima penilaian masyarakat. Alih-alih merespons kritik dengan pendekatan represif, pemerintah semestinya menjadikannya sebagai bahan evaluasi dan perbaikan kebijakan. Kinerja yang baik pada akhirnya akan menjadi jawaban paling efektif atas kritik.
Kebebasan berpendapat merupakan pilar penting demokrasi dan berfungsi sebagai pengendali kekuasaan. Ketika kritik diperlakukan sebagai penghinaan, fungsi tersebut menjadi lumpuh. Membungkam suara publik bukanlah jalan keluar atas persoalan tata kelola pemerintahan. Sebaliknya, hal itu berisiko menumpuk kekecewaan dan ketidakpercayaan masyarakat. Pemerintah yang kuat bukanlah pemerintah yang antikritik, melainkan pemerintah yang mampu mendengar, memahami, dan berbenah.







