Home OPINI Berapa Nyawa Lagi yang Harus Hilang di Tangan Aparat?

Berapa Nyawa Lagi yang Harus Hilang di Tangan Aparat?

72
0

Oleh: Maf’ul Nawwaf
Jurusan: Ekonomi Syariah
Pengurus Redaksional LPM Qalamun

Gelombang kasus kekerasan yang diduga melibatkan aparat belakangan ini menimbulkan keresahan serius di tengah masyarakat. Setiap kali muncul kabar tentang dugaan pembunuhan atau penggunaan kekuasaan secara berlebihan oleh aparat, yang merugikan bukan hanya korban dan keluarganya, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Dalam negara hukum, aparat seharusnya menjadi representasi perlindungan, bukan sumber ketakutan. Namun, rasa aman yang seharusnya dirasakan masyarakat justru terusik oleh maraknya dugaan kekerasan yang melibatkan aparat penegak hukum. Situasi ini menjadi alarm keras bagi kualitas penegakan hukum di negeri ini.

Polanya ibarat berulang: kejadian yang terjadi, reaksi publik, klarifikasi yang disampaikan, penyesalan yang diucapkan, lalu perlahan mereda tanpa perubahan yang benar-benar terasa. Dalam siklus seperti ini, wajar jika publik bertanya, “Berapa nyawa lagi yang harus hilang di tangan aparat?” Pertanyaan tersebut bukan sekedar ungkapan emosional, melainkan refleksi atas ringkasan mengecewakan yang terus diulang-ulang.

Kasus kematian seorang pelajar berusia 14 tahun di Tual yang diduga melibatkan aparat menghadirkan luka yang tidak hanya bersifat personal, tetapi juga institusional. Ketika seorang anak kehilangan nyawa dalam situasi yang berada dalam kendali aparat negara, yang dipertaruhkan bukan hanya tindakan individu di lapangan, melainkan kredibilitas sistem secara keseluruhan. Istilah “oknum” sering digunakan untuk membatasi kesalahan pada individu tertentu. Namun, jika pola kekerasan terus berulang, publik melirik: apakah ini semata-mata masalah pribadi, atau terdapat masalah struktural yang belum terjangkau pembenahannya?

Dalam negara hukum, setiap tindakan aparat merupakan representasi negara. Konstitusi secara tegas menempatkan perlindungan dan memberikan hak asasi manusia sebagai kewajiban, bukan pilihan. Prinsip proporsionalitas dan nesesitas dalam penggunaan kekuatan bukan sekedar doktrin teoritis, melainkan standar hukum yang mengikat secara operasional. Ketika standar tersebut terpenuhi, respons negara tidak boleh setengah hati. Transparansi, independensi, dan akuntabilitas dalam proses hukum merupakan syarat minimal untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.

Seruan “jangan diam, tuntut keadilan” bukan sekedar slogan moral, melainkan panggilan konstitusional. Keadilan harus ditegakkan secara nyata dan menyeluruh: menghukum pelaku secara pidana dan etik, memulihkan hak keluarga korban, serta mereformasi sistem pengawasan dan pengamanan agar tragedi serupa tidak terulang. Sikap diam atau tertundanya suatu tindakan hanya akan memperpanjang rantai ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Perlu dikemukakan bahwa kritik terhadap aparat bukanlah bentuk penolakan terhadap institusi. Banyak aparat yang bekerja secara profesional dan membahayakan nyawa demi keamanan publik. Justru demi menjaga kehormatan institusi, setiap pelanggaran harus dibuka secara transparan dan ditindak tegas. Negara tidak dapat mengambil tindakan yang dilakukan atas namanya.

Pada akhirnya, kualitas demokrasi tidak diukur dari seberapa keras negara menegakkannya, melainkan dari seberapa adil negara melindungi setiap nyawa warganya. Supremasi hukum harus hidup dalam praktik, bukan berhenti sebagai teks normatif. Jika kekuasaan benar-benar tunduk pada hukum, maka keadilan tidak lagi menjadi janji yang berulang, melainkan kenyataan yang dirasakan oleh seluruh masyarakat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here