Nama: Haura Hafizah
Jurusan: Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah
Wartawan LPM Qalamun
Kita tidak dapat hanya menyalahkan pengguna jalan apabila median jalan memang sempit. Pemerintah daerah perlu mengevaluasi lebar jalan di titik-titik rawan kecelakaan. Jalan yang sempit meningkatkan risiko senggolan, terutama ketika kendaraan besar, seperti truk, harus berbagi ruang dengan sepeda motor. Infrastruktur yang memadai merupakan fondasi utama keselamatan.
Tanggung Jawab Ganda dan Kesadaran Kewaspadaan
Pihak instansi, termasuk TNI, meskipun sedang menjalankan tugas sosial atau kedinasan, harus memiliki standar kewaspadaan yang lebih tinggi, terutama saat mengemudikan kendaraan besar di jalan sempit. Kecepatan kendaraan perlu disesuaikan dengan kondisi lingkungan sekitar, tidak semata-mata berorientasi pada ketepatan waktu.
Di sisi lain, pengendara sepeda motor harus lebih menyadari risiko titik buta (blind spot). Menyalip dari sisi kiri atau berkendara terlalu dekat dengan kendaraan besar merupakan tindakan yang berisiko tinggi.
Transparansi dan Kedewasaan Hukum
Penyelesaian masalah ini tidak boleh berhenti pada pemberian santunan semata. Diperlukan evaluasi terhadap prosedur operasional standar (SOP) iring-iringan kendaraan instansi agar lebih ramah terhadap pengguna jalan sipil. Selain itu, edukasi keselamatan berkendara bagi masyarakat perlu terus digalakkan agar tercipta pemahaman yang lebih baik dalam berbagi jalan dengan kendaraan besar.
Tragedi ini bukan sekadar “nasib buruk”, melainkan akumulasi dari berbagai faktor, seperti kondisi jalan yang kurang memadai, prosedur iring-iringan yang perlu diperbaiki, serta kurangnya kewaspadaan pengendara. Oleh karena itu, solusi yang dibutuhkan bukanlah saling menyalahkan, melainkan perbaikan sistem secara menyeluruh, baik dari sisi pemerintah maupun kesadaran individu.







