Nama : Fuad Rayasin
Jurusan : Ekonomi Syariah
Semester : VI
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa, tujuan kemerdekaan Indonesia adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Pasca sekian lama mengalami penjajahan, pembodohan dan pemiskinan akibat dari kolonialisme. Bangsa Indonesia butuh transformasi besar-besaran terutama dalam cara berfikir dan berpengetahuan, kedua cara ini akan sangat menentukan sikap serta cara hidup bangsa Indonesia ke depannya sehingga hal tersebut dikerjakan secara maksimal.
Pendidikan Nasional sebagai sebuah upaya merubah kondisi Sumber Daya Manusia (SDM) dalam hal ini adalah rakyat Indonesia harus diarahkan kepada pencapaian harkat dalam martabatnya sebagai manusia dan rakyat sebuah negara yang merdeka, sehingga sesuai apa yang digalakkan Soekarno di awal kemerdekaan Indonesia sebagai National and Character Building, pembangunan kesadaran nasional sebagai bangsa merdeka dan pembangunan nasional yang memiliki karakter tersendiri dalam berkehidupan serta berpengetahuan.
Dalam perkembangannya di lapangan, praktik penyelenggaraan pendidikan tidaklah semudah yang dibayangkan, penyelenggaraan pendidikan mendapati berbagai problematika yang sampai hari ini sukar, mulai dari akses, pemerintahan pendidikan, relevansi, mutu, efektivitas dan efesiensinya. Sejauh ini tidak ada menteri yang sanggup memecahkannya, kalaupun bergonta-ganti kebijakan sesungguhnya para menteri tersebut bukan dalam rangka memecahkan masalah, melainkan melaksanakan kehendaknya membawa agenda dalam kebijakan politiknya.
Keresahan mahasiswa dan pemuda melihat realitas pendidikan menjadi bahan kesadaran kolektif untuk menyikapi segala permasalahan yang terjadi di ranah pendidikan. Ada beberapa permasalahan dalam pendidikan yang harus disikapi secara kolektif oleh pemuda dan mahasiswa, akibat dari kebijakan yang dikeluarkan pemerintah yang tidak bervisi kepada kerakyatan, tetapi lebih kepada kepentingan kelompok pengusaha dan penguasa (Oligarki). Sebagai masyarakat Indonesia kita perlu mengambil sikap terhadap mahalnya biaya pendidikan yang mungkin susah diakses, karena tidak mampunya mengenyam pendidikan yang begitu mahal. RUU Sidiknas menjadu polemik di kalangan kaum intelektual dari beberapa pasal yang tertera di RUU Sidiknas menjadikan kampus sebagai otonomi institusi atau PTN BH, yang perlu dihadirkan dalam lingkungan masyarakat adalah kesadaran terhadap konteks ketertindasan agar pergerakan dan perlawanan bisa kita lakukan secara maksimal serta konsisten dalam menyuarakan persoalan pendidikan yang begitu banyak problematika.
Revolusi adalah praktek tugas pergerakan ialah menyusun penjelasan sistematis untuk melangsungkan pembebasan oleh kelas tertindas untuk kelas tertindas dan dalam konteks ketertindasan masing-masing
MENDIDIK RAKYAT DENGAN PERGERAKAN
MENDIDIK PENGUASA DENGAN PERLAWANAN