Home OKM Dema FTIK Sukses Gelar Desa Binaan di Desa Siniu Sayogindano

Dema FTIK Sukses Gelar Desa Binaan di Desa Siniu Sayogindano

71
0

PALU, LPMQALAMUN.com – Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) UIN Datokarama Palu menyelenggarakan kegiatan Desa Binaan di Desa Siniu Sayogindano, Kecamatan Siniu, Kabupaten Parigi Moutong.

Kegiatan yang mengusung tema “Mahasiswa Aktif, Desa Progresif” ini berlangsung sejak 22-31 Juli 2024 dan dibuka oleh Kepala Desa (Kades) Siniu Sayogindano serta diikuti oleh seluruh Pengurus Dema FTIK UIN Datokarama Palu.

Ketua Umum Dema FTIK UIN Datokarama Palu, Agil menjelaskan latar belakang kegiatan ini dilaksanakan, yaitu sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat.

“Latar belakang dilakukannya desa binaan ini adalah sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat sekaligus memperkenalkan keberadaan dan eksistensi Kampus UIN Datokarama Palu terkhususnya FTIK,” saat diwawancarai oleh Kru LPM Qalamun, pada Sabtu (03/08/2024).

Selain itu, kedatangan Dema FTIK disambut baik oleh masyarakat dan mereka berpartisipasi penuh di setiap kegiatan yang Dema FTIK selenggarakan di sana.

“Mereka berharap masih ada kegiatan-kegiatan selanjutnya yang dilaksanakan di sana oleh pihak kampus, seperti KKN atau kegiatan kemahasiswaan lainnya,” ujarnya.

Kemudian tujuan dilaksanakannya kegiatan Desa Binaan, yakni untuk melatih kemampuan pengurus Dema FTIK dalam memperkenalkan keberadaan kampus utamanya FTIK kepada masyarakat luas.

“Agar pengurus Dema FTIK sudah mempersiapkan diri saat pelaksanaan program KKN ataupun tantangan dunia kerja, juga mensosialisasikan kampus terkhususnya FTIK. Alhamdulillah semua terealisasikan dengan baik,” ungkapnya.

Terakhir, Agil berharap agar masyarakat sekitar dapat menjadi wadah pembentukan karakter anak-anak dan remaja di Desa Siniu Sayogindano.

“Harapannya semoga setiap program yang sudah kami laksanakan di sana dapat terus berjalan oleh masyarakat dan selalu dikenang setiap hal baik yang kami lakukan,” harapnya.

Wartawan: Kya, Adel

Previous articleFasya Undang Ulama Internasional Bahas HAM dalam Perspektif Maqashid Syariah
Next articlePedoman KTI UIN Datokarama Palu Dianggap Masih Simpang Siur, Ini Tanggapan Warek I dan Para Akademisi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here