PALU, LPMQALAMUN.com – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di tahun 2017, Ichsan Firmansyah M. Amin, S.E menjelaskan kelanjutan pembangunan Gedung Kuliah Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) yang lama.
Sebagaimana diketahui bahwa, Gedung Kuliah FTIK lama merupakan gedung yang terletak di belakang Gedung SBSN B yang saat ini tidak terpakai disebabkan kerusakan.
PPK di tahun 2017, Ichsan Firmansyah menjelaskan bahwa, Gedung Kuliah FTIK adalah bangunan milik negara.
“FTIK adalah bangunan milik negara dan merupakan gedung pertama yang menjadi gedung perkuliahan yang memiliki 12 ruangan di setiap gedungnya. Pembangunannya di tahun 2017 melalui pembiayaan dana SBSN tahun 2017,” jelasnya saat diwawancarai oleh Kru LPM Qalamun, pada Selasa (31/12/2024).
Selanjutnya, Ichsan Firmansyah menuturkan bahwa, gedung tersebut mulai digunakan pada Januari 2018, baru satu semester digunakan belum sampai setahun sudah digunakan oleh pascasarjana dan selang berjalannya waktu pada September 2018 terjadilah bencana.
“Pada tahun 2018 pasca bencana, sudah diajukan tim dari PUPR melihat kondisi gedung dan sudah dilakukan pembersihan, rencananya pada saat itu akan dilakukan perbaikan. Jika tidak salah ingat, SK presiden bahwa rencana perbaikan hanya di Kampus I dan gedung ini tidak termasuk daftar dalam perbaikan, padahal pada saat itu sudah dilakukan pembersihan,” tuturnya
“Kemudian pada Tahun 2019 atau Tahun 2020 pimpinan (Rektor) pernah menyurat ke Bali’s Bank PUPR di Bandung terkait kondisi gedung kita, apakah itu akan dilakukan penguatan struktur atau dilakukan demolis (dirubuhkan). Sampai sekarang sekarang ini yang saya ketahui informasi, untuk tindak lanjutnya belum ada kabar selanjutnya,” tambahnya
Adapun gedung tersebut merupakan gedung kuliah, sehingga akan diganti menjadi gedung kuliah juga.
“Waktu itu saya sempat dengar kabar juga bahwa Bali’s Bank PUPR yang ada di Bandung itu menyerahkan sepenuhnya ke PUPR di Provinsi. PUPR Provinsi kemudian menyarankan kepada UIN untuk melakukan penelitian sendiri serta kerja sama dengan pihak terkait, dalam hal ini pihak yang ahli yang independen. Tetapi saya masih dengar wacananya seperti itu, jadi belum ada kelanjutan kapan akan ada perbaikan,” ujarnya
Selain itu, Ichsan Firmansyah menjelaskan bahwa, bangunan tersebut merupakan milik negara sehingga tidak bisa semena-mena melakukan pembongkaran, karena gedung itu dibiayai oleh Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
“Pembangunannya di Tahun 2017, karena bangunan itu milik negara ada mekanisme yang dilakukan ketika gedung itu akan dilakukan rehab atau demolis secara total, harus ada penilaian terlebih dahulu terhadap gedung itu,” jelasnya
Terakhir, ia berharap agar di kepemimpinan rektor baru gedung tersebut dapat terselesaikan serta dalam proses penilaiannya.
Wartawan Magang: Rodatua, Zelene, Kartas, Sijeuni, Isaa