Home OPINI Menyikapi Perbedaan Pendapat: Refleksi Mazhab Maliki

Menyikapi Perbedaan Pendapat: Refleksi Mazhab Maliki

215
0

Oleh: Musfira Fahma Amalia
Wartawan LPM Qalamun

“Ikhtilāfu ummatī raḥmah”
(Perbedaan di antara umatku adalah rahmat)

Ini adalah sabda Nabi yang sering kita dengar, tapi mungkin belum benar-benar kita resapi maknanya.

Di zaman sekarang, saat perbedaan sering disikapi dengan keras, hadits ini justru terdengar asing. Kadang, beda pendapat dalam fikih dianggap sebagai kesalahan, bahkan penyimpangan. Media sosial menjadi tempat cepat saji untuk menghakimi, hanya karena orang lain tidak melakukan hal yang biasa kita lakukan.

Padahal, Islam itu satu karena berasal dari Yang Maha Esa. Namun, ketika Islam sampai kepada manusia, ia menjadi beragam dalam pendeskripsian, karena perbedaan pemahaman. Bukan berarti perbedaan pemahaman itu mengindikasikan bahwa ajaran agama itu beragam, tetapi karena makna dalam nash sangat luas sehingga menimbulkan banyak pemahaman.

Salah satu contoh menarik datang dari pandangan Imam Mālik bin Anas tentang kenajisan anjing. Dalam Mazhab Syafi’i dan Hanbali, jilatan anjing membuat bejana najis dan harus dicuci tujuh kali, salah satunya dengan tanah, berdasarkan hadits riwayat Muslim. Tapi Imam Mālik punya pandangan berbeda. Ia tidak menganggap air liur anjing najis secara zat (najāsah ‘ainiyyah), dan melihat perintah mencuci sebagai bentuk ibadah simbolik (ta‘abbudi), bukan karena najis.

Pendapat ini bukan hanya tertulis dalam Kitab Al-Muwaṭṭa’, tapi juga hidup dalam tradisi Muslim di Tunisia, Maroko, Mauritania, Mali, dan Senegal—negara-negara yang mayoritas menganut Mazhab Maliki. Di sana, anjing tidak dianggap najis. Ia dipelihara sebagai penjaga rumah, membantu menggembalakan hewan, dan hidup berdampingan dengan masyarakat Muslim tanpa menimbulkan persoalan fikih. Umat tetap menjaga salat, wudu, dan kesucian tanpa merasa bertentangan dengan syariat.

Namun, di tengah masyarakat lain yang tidak terbiasa dengan praktik ini, perbedaan itu sering dianggap menyimpang. Bukan karena kurangnya dalil, tapi karena sempitnya pemahaman. Inilah tantangan fikih masa kini—ketika keluasan ijtihad para imam disempitkan oleh pandangan yang ingin membakukan satu kebenaran tanpa mengenal keragaman mazhab.

Imam Mālik sendiri pernah menolak saat khalifah ingin menjadikan Al-Muwaṭṭa’ sebagai satu-satunya kitab hukum. Beliau berkata, “Para sahabat telah berbeda, dan mereka semua berada di atas petunjuk.”

Kalimat ini bermakna bahwa kebenaran dalam Islam tidak harus satu bentuk. Ia bisa hadir dalam beragam pendapat yang sah, selama dilandasi ilmu dan adab.

Maka, dalam menyikapi perbedaan, penting untuk kembali ke akar keilmuan Islam yang menghargai ikhtilaf sebagai rahmat. Khazanah mazhabiyah mengajarkan bahwa ijtihad tidak harus sama, dan perbedaan dalam fikih adalah wujud dari kekayaan pemikiran, bukan tanda kelemahan.

Justru yang melemahkan umat bukanlah perbedaannya, tapi sikap kita terhadapnya—saat fanatisme mengalahkan ilmu, dan penghakiman menggantikan adab.

Di zaman yang serba cepat dalam menilai, kita butuh hati yang lapang untuk memahami bahwa ikhtilaf adalah kekayaan Islam, bukan alasan untuk terpecah belah.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here