Home OPINI Ruang Hidup di Kepung Aturan

Ruang Hidup di Kepung Aturan

225
0

Oleh: Nadjwa Nurul Awalia
Wartawan LPM Qalamun

Ada kegelisahan yang belakangan ini tumbuh di tengah masyarakat. Perlahan tapi terasa, negara makin dalam menjangkau ruang pribadi warganya—bukan lagi sekadar urusan politik dan hukum, tetapi juga isi kantong, tanah, hingga kehidupan sehari-hari. Di balik jargon efisiensi, digitalisasi, dan penegakan hukum, muncul gejala baru: negara tak lagi sekadar pelayan publik, melainkan pelacak dan pengontrol.

Salah satu isu hangat adalah pemblokiran rekening warga tanpa proses yang transparan. Negara kini seakan-akan punya kuasa untuk membekukan akses hanya karena dugaan kejahatan atau transaksi yang dianggap mencurigakan. Banyak yang menjadi korban tanpa pernah diberi penjelasan memadai—apalagi kesempatan membela diri. Mekanisme pemblokiran rekening makin hari terasa seperti vonis sepihak, di mana bank dan aparat fiskal bertindak sebagai hakim dan algojo sekaligus.

Apakah negara punya hak untuk memblokir rekening? Tentu. Tapi hak itu harus dijalankan dengan prinsip keadilan, transparansi, dan proporsionalitas. Ironisnya, yang ditindak duluan justru rakyat biasa—padahal yang menyimpan duit triliunan di luar negeri dengan memanfaatkan celah hukum tampak tak tersentuh.

Masalah serupa muncul dalam kebijakan penyitaan tanah “nganggur” atau yang dianggap tidak dimanfaatkan. Banyak orang tua di desa mewariskan sebidang tanah untuk anak cucunya. Tanah itu kadang belum diolah karena keterbatasan modal atau konflik warisan yang belum tuntas. Kini, tanah itu terancam disita atau dikenai pajak karena dianggap “tidak produktif”.

Bahkan, dalam waktu dekat, pemerintah juga berencana memajaki pemberian uang dari acara pernikahan atau hajatan. Amplop kondangan pun kini tak lagi aman.

Apakah semua ini bentuk keadilan fiskal? Atau sekadar cara negara menambal defisit APBN? Maka lahirlah kebijakan-kebijakan yang membuat rakyat menjerit keringat dingin.

Ya, negara kehilangan banyak pemasukan. Semua diminta taat pajak. Tidak ada yang salah dengan itu. Tapi ketika pemungutannya tidak adil, tidak transparan, dan tidak memanusiakan, maka pajak tak lagi terasa sebagai kewajiban sosial—melainkan bentuk pemerasan yang dilegalkan.

Negara seharusnya hadir bukan hanya sebagai pengatur, tapi juga pelindung. Maka dalam mengatur pun harus beradab, adil, dan penuh empati. Jika tidak, rakyat akan merasa seperti angka dalam sistem—bukan manusia yang punya suara dan layak dijaga.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here