DONGGALA, LPMQALAMUN.com – Senat Mahasiswa (SEMA) Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) UIN Datokarama Palu menyelenggarakan kegiatan Kelas Legislatif dan Evaluasi Kepengurusan selama dua hari, Sabtu hingga Minggu (2–3 Agustus 2025), bertempat di dua lokasi berbeda, yakni Aula FTIK dan Pantai Pangi, Desa Masaingi, Kabupaten Donggala.
Kegiatan dibuka di Aula FTIK pada Sabtu (02/08), kemudian dilanjutkan dengan pemberangkatan ke Pantai Pangi untuk pelaksanaan sesi evaluasi dan diskusi dalam suasana yang lebih terbuka. Pemilihan lokasi ini dinilai mampu meningkatkan partisipasi peserta serta mendorong refleksi yang lebih mendalam.
Dengan mengangkat tema “Menata Ulang Langkah, Berbenah Bersama, Membangun Kinerja Efektif dan Aspiratif Menuju FTIK Unggul dan Berdampak”, kegiatan ini dibuka oleh Ketua SEMA Universitas, Mohammad Syahrul, dan menghadirkan pemateri Moh. Yusril Mahendra, S.Pd (Ketua SEMA FTIK tahun 2022). Kegiatan ini turut dihadiri oleh mahasiswa dari seluruh lembaga kemahasiswaan di FTIK.
Ketua Panitia, Gina, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan membangun kekompakan serta meningkatkan kualitas kinerja kelembagaan.
“Kami ingin menciptakan ruang evaluasi yang sehat dan menyenangkan, sekaligus merumuskan langkah konkret ke depan,” ujarnya.
Salah satu agenda penting yang mulai diperkenalkan dalam kegiatan ini adalah rancangan awal Undang-Undang Kelembagaan Organisasi Kemahasiswaan (OKM) FTIK. Ketua Umum SEMA FTIK, Riad Lubis, menyampaikan bahwa penyusunan naskah regulasi ini menjadi tonggak awal bagi FTIK dalam membangun sistem kelembagaan yang berbasis hukum.
“Saya sudah menemui beberapa senior, dan berdasarkan penelusuran kami, FTIK memang belum pernah memiliki regulasi kelembagaan resmi sebelumnya,” tutur Riad.
Ia menambahkan bahwa naskah ini bukan revisi, melainkan inisiasi baru. Penyusunannya dilakukan melalui tiga tahap, yakni: konsultasi internal bersama lembaga mahasiswa FTIK, koordinasi dengan pihak fakultas dan pakar hukum SPI, serta finalisasi bersama SEMA Universitas.
Meski dalam agenda kegiatan tertulis adanya “Sidang Paripurna Pengesahan UU Kelembagaan FTIK”, namun SEMA FTIK menegaskan bahwa pengesahan belum dilakukan pada kegiatan ini. Rencananya, pengesahan tersebut akan menjadi bagian dari Evaluasi Kepengurusan tahap ketiga, yang akan dilaksanakan di waktu mendatang.
Maka dari itu, pembacaan naskah pada kegiatan ini baru sebatas pengenalan dan penyampaian garis besar, sebagai bentuk transparansi dan uji publik terhadap naskah yang telah disusun.
Wartawan: Senorita, Kenarok







