Home OPINI RUU KUHAP disahkan, DPR ingin melindungi siapa?

RUU KUHAP disahkan, DPR ingin melindungi siapa?

32
0

Oleh : Adinda Syahara
Wartawan

Sebagai mahasiswa yang belajar tentang hukum dan demokrasi, saya merasa perlu menyampaikan sikap tegas bahwa RKUHAP tidak boleh disahkan dalam kondisi sekarang. Rancangan ini bukan sekadar revisi teknis, melainkan aturan yang akan menentukan bagaimana negara memperlakukan warganya ketika berhadapan dengan hukum. Jika RKUHAP disahkan tanpa perbaikan mendasar, keadilan bisa berubah menjadi formalitas, dan hukum bisa menjadi alat kekuasaan.

Hal ini saya tegaskan karena beberapa alasan. Pertama, RKUHAP dibahas terlalu cepat dan minim transparansi. Padahal negara demokrasi mensyaratkan partisipasi publik yang bermakna, bukan sekadar rapat formal yang hanya mencatat pendapat. Mahasiswa, akademisi, advokat, dan lembaga HAM sudah menyampaikan banyak kritik, tetapi masukan itu belum tertampung secara serius. Ini membuat kami bertanya apakah yang dicari adalah keadilan, atau sekadar menyelesaikan target politik?

Kedua, kewenangan aparat semakin besar, kontrol semakin kecil. Sebagai generasi muda yang menyaksikan berbagai kasus penyalahgunaan wewenang aparat, kami tidak bisa diam melihat RKUHAP yang justru bisa memperkuat posisi penyidik tanpa pengawasan yang kuat. Mekanisme praperadilan menjadi sangat terbatas, dan hak tersangka bisa diabaikan. Jika ini dilegalkan, kita bukan sedang memperbaiki hukum, tapi sedang membuka peluang bagi negara bertindak sewenang-wenang terhadap rakyatnya.

Ketiga, dalam kuliah, kami diajarkan bahwa hukum ada untuk melindungi yang lemah. Tetapi dalam draf RKUHAP, perlindungan terhadap korban, masyarakat miskin, atau kelompok rentan belum dijamin secara nyata. Akses bantuan hukum masih sulit. Mekanisme pelaporan korban rumit. Dalam sistem yang seperti ini, siapa yang benar-benar dilindungi oleh negara? Korban atau birokrasi?

Kami, mahasiswa, bukan anti pemerintah. Kami mendukung reformasi hukum. Tapi reformasi hukum harus berdasarkan akal sehat, keadilan, dan keberpihakan pada rakyat. Jika RKUHAP tetap dipaksakan, maka itu bukan pembaruan itu pengkhianatan terhadap cita-cita konstitusi. Kami menolak pengesahan RKUHAP sebelum masalah-masalah krusial diperbaiki. Karena hukum tidak boleh menjadi alat tekanan negara. Hukum harus menjadi pelindung terakhir bagi rakyat yang tidak punya kekuatan selain kebenaran.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here