Oleh: Ummul Hasanah
Pengurus LPM Qalamun
Pers Mahasiswa (sering disingkat Persma) adalah salah satu Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) di lingkungan kampus yang berperan penting dalam mengasah dan memperdalam minat serta bakat mahasiswa di bidang jurnalistik. Dalam menjalankan tugasnya, Pers Mahasiswa melakukan proses jurnalistik mulai dari mencari berita, menulis, hingga menyebarkan informasi yang akurat dan valid untuk masyarakat kampus.
Seperti yang kita ketahui bersama, pers bersifat independen. Ia tidak berorientasi pada kepentingan pribadi maupun politik, melainkan berlandaskan pada idealisme mahasiswa. Pers juga memiliki landasan hukum yang jelas, yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur prinsip, ketentuan, serta penyelenggaraan pers secara profesional dan bertanggung jawab.
Namun sangat disayangkan, baru-baru ini wartawan kampus secara tidak langsung mendapatkan intimidasi dari pihak pimpinan. Mereka menyatakan bahwa LPM Qalamun kerap memberitakan hal-hal negatif atau tidak benar, bahkan sempat enggan untuk diwawancarai. Tentu saja hal ini menjadi sorotan bagi teman-teman pers di lingkungan kampus.
Bukankah pers menjalankan tugasnya demi kepentingan masyarakat kampus? Mencari isu-isu aktual, mengungkap fakta, serta mengawal kebijakan-kebijakan kampus adalah bagian dari peran kritis yang melekat pada pers. Jika bukan demikian, apakah pihak pimpinan hanya menginginkan agar pers memberitakan hal-hal seremonial dan sebatas mengangkat citra kampus?
Menurut John C. Nerone, kebebasan pers (freedom of the press) merupakan kebebasan berkomunikasi dan berekspresi melalui media massa. Cikal bakal kebebasan pers muncul dari pengakuan terhadap hak-hak serta kebebasan berpendapat dan berekspresi, sebagaimana yang tertuang dalam Universal Declaration of Human Rights (UDHR).







