Home OPINI Menimbang Ulang Pilkada Via DPRD: Untuk Siapa Demokrasi?

Menimbang Ulang Pilkada Via DPRD: Untuk Siapa Demokrasi?

97
0

Oleh : Luli Afianti
Jurusan : Hukum Tata Negara Islam
Pengurus LPM Qalamun

Demokrasi Indonesia berlandaskan pada kedaulatan rakyat sebagaimana termuat dalam
Pancasila dan pemikiran demokrasi konstitusional. Pilkada langsung dipahami sebagai manifestasi nilai bahwa rakyat adalah subjek utama kekuasaan, bukan sekadar objek yang diwakili. Ketika pemilihan kepala daerah dialihkan kepada DPRD, maka terjadi pergeseran makna demokrasi dari partisipatif ke elitis, di mana kehendak rakyat dimediasi sepenuhnya oleh elite politik.

Pemilihan kepala daerah melalui DPRD pernah berlaku di Indonesia sebelum diterapkannya
Pilkada langsung. Pada masa Orde Lama dan Orde Baru, kepala daerah dipilih oleh DPRD
dengan pengaruh kuat pemerintah pusat, sehingga rakyat tidak terlibat langsung dan kepala daerah lebih loyal kepada elite kekuasaan daripada masyarakat. Pada awal Reformasi (1999–2004), sistem ini masih dipertahankan, tetapi justru memunculkan banyak praktik politik uang dan transaksi kekuasaan di DPRD. Banyak kepala daerah terpilih tidak memiliki legitimasi kuat di mata rakyat, sehingga menimbulkan kekecewaan publik.

Kondisi tersebut mendorong lahirnya Pilkada langsung sejak 2005 sebagai upaya mengembalikan kedaulatan kepada rakyat. Meskipun sempat ada upaya menghidupkan
kembali Pilkada melalui DPRD pada 2014, kebijakan itu ditolak luas dan dibatalkan. Sejarah ini menunjukkan bahwa Pilkada via DPRD bukan hal baru, tetapi sistem yang telah ditinggalkan karena dinilai gagal mencerminkan demokrasi yang partisipatif.

Dalam perspektif etika politik, Pilkada via DPRD berisiko mengaburkan nilai keadilan dan
kejujuran, karena keputusan tidak lagi lahir dari suara publik terbuka, melainkan dari proses politik tertutup yang rentan dimasuki kepentingan individu. Hal ini bertentangan dengan cita-cita demokrasi substantif yang menuntut keterlibatan aktif rakyat dalam menentukan arah kepemimpinan daerahnya.

Secara yuridis, UUD NKRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (4) menyatakan bahwa kepala daerah
“dipilih secara demokratis”. Frasa ini memang tidak secara eksplisit mewajibkan pemilihan langsung, sehingga secara hukum terbuka, ruang tafsir bahwa pemilihan melalui DPRD masih konstitusional. Inilah celah yang digunakan oleh pendukung Pilkada via DPRD. Namun, dalam praktik hukum pascareformasi, pemilihan langsung telah dilembagakan melalui UU Nomor 32
Tahun 2004 dan diperkuat oleh UU Pilkada berikutnya. Selain itu, Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya menegaskan bahwa pemilihan langsung merupakan bentuk demokrasi yang paling mendekati prinsip kedaulatan rakyat. Mengembalikan Pilkada ke DPRD berarti langkah regresif secara hukum demokrasi, meskipun tidak otomatis inkonstitusional.

Jika Pilkada dipilih melalui DPRD diterapkan, risiko paling mendasar adalah melemahnya kedaulatan rakyat, karena masyarakat kehilangan hak langsung untuk memilih pemimpin daerahnya. Proses pemilihan yang berlangsung di ruang politik tertutup berpotensi memicu politik transaksi, seperti jual beli suara dan mahar politik, yang sulit diawasi publik. Kondisi ini dapat mendorong meningkatnya korupsi, sebab kepala daerah terpilih cenderung berutang budi kepada elite politik di DPRD, bukan kepada rakyat. Akibatnya, kebijakan daerah berisiko
tidak berpihak pada kepentingan publik dan hanya menguntungkan kelompok tertentu.

Selain itu, kepala daerah yang tidak dipilih langsung oleh rakyat berpotensi mengalami krisis legitimasi sosial, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah menurun. Hilangnya peran rakyat dalam Pilkada juga dapat memicu apatisme politik, terutama di kalangan generasi muda, karena suara mereka tidak lagi menentukan. Dalam jangka panjang, sistem ini berisiko memperkuat oligarki partai politik, mempersempit ruang bagi tokoh alternatif atau calon independen, serta menandai kemunduran demokrasi lokal yang telah dibangun sejak Reformasi.

Menghadapi kemungkinan tersebut, kita sebagai mahasiswa memiliki peran penting dalam menjaga demokrasi agar tidak menyimpang. Mahasiswa perlu bersikap kritis dengan memperbanyak diskusi, kajian sederhana, dan menyuarakan pendapat berdasarkan data, agar wacana Pilkada melalui DPRD tidak diterima begitu saja. Sikap ini bisa dilakukan melalui tulisan opini, diskusi kampus, kritikan dimedia sosial dan ikut mengawasi kebijakan yang
dibuat pemerintah.

Sebagai agen perubahan dan kontrol sosial, kita wajib mengevaluasi kebijakan ini secara kritis dan terbuka. Wacana Pilkada via DPRD harus dibaca sebagai potensi penguatan oligarki dan politik transaksional, bukan sekadar upaya efisiensi anggaran. Jika mahasiswa gagal mengkritisi narasi tersebut, maka kampus kehilangan fungsinya sebagai ruang nalar dan perlawanan intelektual. Karena itu, mahasiswa harus hadir melalui kajian berbasis data, pernyataan sikap, serta tekanan publik yang konstitusional. Sikap tegas ini penting agar arah kebijakan negara tetap berpihak pada kedaulatan rakyat, bukan pada kepentingan segelintir
kekuasaan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here